Sharing Forum : Penjelasan Pihak Ketiga dalam Pemeriksaan

Sharing Forum_2Sharing Forum : Penjelasan Pihak Ketiga dalam Pemeriksaan
Kategori Forum    :    Lain-Lain
Menu  :    Kutipan Forum
Link  : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=62410
Pencetus    :    joancoex
Tanggal Forum    :    26 Mei 2016 

Pertanyaan  :

Apakah pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, bisa membatu menjelaskan kepada pemeriksa saat dilakukan pemeriksaan?

Tanggapan Member Ortax :

begawan5060
Misalnya?

joancoex

Maksudnya saya pihak ketiga seperti karyawan perusahaan, notaris, akuntan yang mengaudit . Menjelasakan dalam artian memberikan keterangan atau bukti yang berkaitan dengan objek pemeriksaan tersebut.

Bagaimana rekan begawan?

fuzh

Coba baca peraturan berikut. http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15648&hlm=

begawan5060
Bisa, sepanjang ada permintaan tertulis dari pemeriksa pajak ybs..

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa:

“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”

Sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa Pajak dapat meminta keterangan atau bukti yang diperlukan pada saat pelaksanaan pemeriksaaan kepada Pihak Ketiga. Tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013. Pihak ketiga yang dimaksud sesuai peraturan terkait dapat meliputi bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki keterangan atau bukti yang ada hubungannya dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas Wajib Pajak. Kemudian, diatur juga apabila dalam hal pihak ketiga terikat oleh kewajiban merahasiakan, kewajiban merahasiakan tersebut ditiadakan berdasarkan surat permintaan dari:

  1. Direktur Jenderal Pajak untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
  2. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan atau
  3. Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terikat kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang perbankan untuk keperluan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan.
Mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan serta format surat permintaan keterangan atau bukti yang dimaksud di atas dapat dilihat di Peraturan : 87/PMK.03/2013
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait